Yogyakarta merupakan Daerah Istimewa yang kedudukannya sebagaimana propinsi lainnya di Indonesia. Sebelum Indonesia merdeka, Yogyakarta telah memiliki pemerintahan sendiri, yakni Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.
Setelah Indonesia merdeka, Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menggabungkan diri ke dalam NKRI dan Pemerintah RI memberikan status baru Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa.More Link