Betapa cepat roda berputar, baru kemarin ada pinangan dari AirAsia, sekarang dinyatak bangkrut.
Majelis hakim menyatakan perusahaan aviasi PT Metro Batavia berada dalam pailit dengan segala akibat hukumnya setelah terbukti punya utang jatuh waktu yang dapat ditagih dan adanya kreditur lain.
“Mengabulkan permohonan pemohon [International Lease Finance Corporation] untuk seluruhnya” kata Agus Iskadar, hakim ketua yang memimpin persidangan Rabu (30/1) sore.
Kuasa hukum termohon Raden Catur Wibowo mengatakan sejalan dengan putusan tersebut maka operasional Batavia Air akan dihentikan mulai nanti malam pukul 00.00 WiB. “Ini adalah konsekuensi hukum berdasar undang-undang Kepailitan dan PKPU,” katanya.
Majelis hakim telah menunjuk Nawawi sebagai hakim pengawas serta tim kurator yang terdiri atas Permata Daulay, Alba Sukmahadi, Turman Panggabean dan Andra Reinhard Pasaribu.
Atas putusan pailit itu sendiri pihak Batavia masih akan pikir-pikir apakah akan menerima atau kasasi. “Kami punya waktu delapan hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Catur.
Adapun, kuasa hukum ILFC Immanuel Indrawan menolak memberikan komentar.
Sumber : Bisnis Indonesia