Dalam beberapa waktu belakangan harga tiket pesawat gencar jadi sorotan pemerintah. Kebijakan baru akan segera digulirkan guna mengatur harga tiket yang dinilai sudah tidak wajar lagi. Persaingan yang tidak sehat akan berujung pada pelayanan yang tidak maksimal sepertinya minimnya tingkat keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Saat ini aturan penerapan harga tiket pesawat boleh dibilang begitu longgar. Maskapai boleh sesuka hati memberikan harga murah atau mahal dengan tanpa batas. Nantinya harga akan dibatasi dengan istilah harga tarif atas dan harga tarif bawah. Dimana harga atas sebesar 10% dari harga sekarang dan 50% untuk batas harga tarif bawah.
Sebagai contoh. Katakan harga tiket pesawat Jakarta-Bali sebesar Rp.1000.000, maka tarif batas atas adalah Rp.1100.000. Sedang tiket termurah yang bisa ditawarkan oleh maskapai adalah Rp.550.000.
Reaksi beragam datang dari para maskapai penerbangan di Indonesia. Seperti AirAsia Indonesia tidak sependapat dengan ini. Mereka beralasan pasar yang harus menentukan sendiri seberapa besar harga tiketnya. Lagi pula antara maskapai penerbangan reguler dengan LLC seperti AirAsia harusnya dibedakan. Ditakutkan kalau harganya sama, penumpang akan lebih memilih maskapai penerbangan full service seperti Garuda Indonesia.
Pendapat lain disampaikan oleh maskapai Citilink. Maskapai anak perusahaan Garuda Indonesia ini berpendapat justru kebijakan ini akan mempermudah mereka dalam ekspansi diwaktu mendatang. Dikarenakan harga tiket yang telah ditetapkan, mereka mudah berhitung untung-rugi dari jauh hari. Jadi beban operasional bisa diimbangi dengan harga tiketnya.
Sementara Garuda Indonesia sendiri berpendapat, harga tiket pesawat yang ada sekarang sudah dibentuk oleh pasar dan disesuaikan dengan biaya operasiaonal tiap maskapai. Jadi perlu lagi memberikan aturan yang justru akan menyulitkan berbagai pihak.
Djoko Murdjatmodjo, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kementerian Perhubungan mengatakan, peraturan ini dibuat pemerintah untuk menghindari persaingan usaha melalui perang tarif. Apalagi industri penerbangan di Tanah Air dirasa sudah tak sehat lagi. Beliau menambahkan, dengan hadirnya peraturan ini, bukan berarti maskapai tak bisa memberikan harga tiket murah atau harga promo. Hal ini tetap bisa dilakukan meskipun harus melalui mekanisme yang lebih rumit. Yaitu mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kemhub Lantas yang kemudian akan ditinjau lagi sesuai dengan standar keselamatan penumpang.
Bagaimana nantinya akan terus dilihat dan kaji ulang. Namun satu yang pasti berapapun harga tiket pesawat akan naik, tiket pesawat murah bisa anda cari dan dapatkan. Seperti pada website ini. Terus pantau dan ikuti perkembangannya disini